Selasa, 29 Oktober 2013

FRANCHISE


Franchise dalam bahasa Indonesia disebut Waralaba. adapun memiliki pengertian umum yaitu, hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Namun menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Jadi dapat saya simpulkan bahwa franchise atau warabala adalah sebuah hak atau lisensi yang diberikan oleh sebuah perusahaan franchise kepada suatu perusahaan yang contoh nya ingin menggunakan merek serupa dengan sebuah perusahaan franchise tersebut dengan ketentuan atau dasar hukum yang telah dipenuhi.

Adapun beberapa peraturan atau dasar hukum dalam bisnis franchise (waralaba) yaitu:
1.    Pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
5.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
6.    Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.    Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralaba yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba



            Saya akan membahas tentang dasar hukum dalam  berbisnis franchise (waralaba) menurut UUD Nomor 15 Tahun 2001 tentang hak merek. Menurut pandangan saya sendiri, undang-undang yang menjelaskan tentang hak merek yaitu digunakan agar sebuah brand/merek suatu perusahaan terlindungi dari setiap penjiplakan usaha lain. Akan diberikan sanksi bagi setiap perusahaan yang menjiplak suatu brand/merek perusahaan lain tanpa seijin pemilik perusahaan. Maka suatu brand/merek akan lebih terlindungi dan para usahawan pun takut akan menjiplak hak cipta orang lain. Jadi, sebuah perusahaan franchise alangkah baik nya jika mngikuti peraturan dan dasar-dasar hukum yang ada, agar tidak ada rasa dirugikan satu sama lain.

            Contoh usaha-usaha franchise (waralaba) yang terkenal sampai saat ini yaitu:
1.   1.    Indomaret
2.    Pizza Hut
3.    KFC
4.    Mcdonald’s
5.    Carrefour, dan lain-lain nya.





Sekian penulisan singkat saya mengenai usaha Franchise (waralaba), mohon maaf jika ada kekurangan ataupun kesalahan. Terima kasih bagi setiap pembaca blog ini………..

MASALAH-MASALAH SOSIAL YANG TERJADI AKIBAT DARI KEBIJAKAN EKONOMI


     Saya akan membahas tentang masalah-masalah sosial yang terjadi di dalam suatu negara akibat dari kebijakan ekonomi. Pada saat ini sering kita temui berita tentang terjadinya masalah sosial dan sering nya terjadi akibat dari kebijakan ekonomi yang tidak terstruktur atau kurang baik. Hal ini berdampak buruk bagi suatu negara, karna dapat merugikan bagi pemerintah dan juga masyarakat sekitar secara psokologis, sosial, dan politik. 



     Sebagai contoh, dari akibat terjadinya permasalahan kebijakan ekonomi yang berdampak bagi kehidupan sosial yaitu pengangguran , yaitu istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Saat ini dapat diketahui bahwa negara kita memiliki tingkat pengangguran yang cukup tinggi sehingga dapat menggangu produktivitas suatu negara.

     Contoh lain masalah sosial yang terjadi dikarnakan ketidakstabilan kebijakan ekonomi yaitu, Masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan suatu keadaan ketidak mampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah), dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena pendapatannya rendah. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor. Karena rendahnya pendapatan yang menyebabkan rendahnya daya beli. Selain itu karena rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan hidup yang layak. Hal ini dapat memicu terjadinya kesenjangan sosial.



     
     Adapun contoh lain dari masalah sosial akibat kebijakan ekonomi yaitu, Masalah Keterbelakangan. Merupakan suatu keadaan yang kurang baik jika dibandingkan dengan keadaan lingkungan lainnya. Keterbelakangan dalam hal ini maksudnya adalah ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai bidang. Dilihat dari penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Indonesia masih dikategorikan sebagai negara sedang berkembang. Ciri lain dari negara sedang berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya tingkat kemajuan dan pelayanan fasilitas umum/publik, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan penduduk, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja, serta lemahnya tingkat manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah keterbelakangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun dan mengadakan pelatihan-pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu, melakukan pertukaran tenaga ahli, melakukan transfer teknologi dari negara-negara maju. 

     Sekian pembahasan tentang masalah-masalah sosial yang timbul akibat dari kebijakan ekonomi. Saya berharap pembahasan ini dapat memberikan sedikit informasi bagi setiap pembaca blog yang telah saya tulis. Sehingga menimbulkan kesadaran akan kerugian dari masalah kebijakan ekonomi dalam bidang sosial ini. Mohon maaf jika ada salah kata ataupun kekurangan nya, terima kasih……………..