Franchise
dalam bahasa Indonesia disebut Waralaba. adapun memiliki pengertian umum yaitu, hak-hak untuk
menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Namun menurut versi
pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Jadi dapat saya simpulkan bahwa franchise atau warabala
adalah sebuah hak atau lisensi yang diberikan oleh sebuah perusahaan franchise
kepada suatu perusahaan yang contoh nya ingin menggunakan merek serupa dengan
sebuah perusahaan franchise tersebut dengan ketentuan atau dasar hukum yang
telah dipenuhi.
Adapun beberapa peraturan atau dasar hukum
dalam bisnis franchise (waralaba) yaitu:
1. Pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
7. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1997 tetang Waralaba yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Saya akan membahas tentang
dasar hukum dalam berbisnis franchise
(waralaba) menurut UUD Nomor 15 Tahun 2001 tentang hak merek. Menurut pandangan
saya sendiri, undang-undang yang menjelaskan tentang hak merek yaitu digunakan
agar sebuah brand/merek suatu perusahaan terlindungi dari setiap penjiplakan
usaha lain. Akan diberikan sanksi bagi setiap perusahaan yang menjiplak suatu
brand/merek perusahaan lain tanpa seijin pemilik perusahaan. Maka suatu
brand/merek akan lebih terlindungi dan para usahawan pun takut akan menjiplak
hak cipta orang lain. Jadi, sebuah perusahaan franchise alangkah baik nya jika
mngikuti peraturan dan dasar-dasar hukum yang ada, agar tidak ada rasa
dirugikan satu sama lain.
Contoh usaha-usaha franchise (waralaba) yang terkenal
sampai saat ini yaitu:
1. 1. Indomaret
2. Pizza Hut
3. KFC
4. Mcdonald’s
5. Carrefour, dan lain-lain nya.
2. Pizza Hut
3. KFC
4. Mcdonald’s
5. Carrefour, dan lain-lain nya.
Sekian
penulisan singkat saya mengenai usaha Franchise (waralaba), mohon maaf jika ada
kekurangan ataupun kesalahan. Terima kasih bagi setiap pembaca blog ini………..