Sabtu, 23 November 2013

LKP Bab I dan II : Pendahulan dan Tempat kerja praktek

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Pada saat ini teknologi di Indonesia sudah cukup maju dan  pesat, sehingga dengan kemajuan teknologi ini sangatlah mendorong penduduk Indonesia untuk memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Disamping itu juga terlihat akibat dari kemajuan teknologi ini membuat penduduk Indonesia juga mengenal Internet.
Beberapa orang yang terinspirasi untuk membangun usaha dalam bidang teknologi seperti di bidang jasa Online ini berdasarkan penelitian yang menyebutkan bahwa Internet pada saat ini sudah cukup dikenal dan juga sudah cukup dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Maka karna itu, terinspirasilah bidang usaha menggunakan internet atau dapat disebut usaha bidang jasa Online.
Berdasarkan hasil studi pendahulan yang dilakukan di salah satu perusahaan jasa Online yaitu PT. City Directory Online dapat diketahui bahwa peluang usaha dalam bidang ini cukup menjanjikan. Dikarenakan memiliki konsep jasa yang cukup baik.

1.2  Materi Kerja Praktik
Ruang lingkup dari penelitian peluang usaha dan pelayanan ini hanya difokuskan kepada pengkajian kegiatan pengkajian kegiatan pelayanan usaha yang diberikan beserta peluang usaha yang dapat dimanfaatkan bagi para pengusaha.

1.3  Tujuan dan Manfaat Kerja Praktik
Tujuan dari penelitian ini adalah bertujuan untuk mengamati bagaimanakah peluang usaha dari bisnis jasa Online tersebut juga pelayanan yang diberikan untuk setiap customer. Sehingga pelanggan dapat lebih memahami akan usaha ini dan menginfokan bahwa usaha ini sangatlah menjanjikan. Dan bagi para calon pengusaha yang akan bergabung di usaha ini dapat memahami akan peluang usaha yang diberikan dan juga pelayanan apa yang diberikan dari usaha ini.


BAB II
TEMPAT KERJA PRAKTEK

2.1 Gambaran Umum Institusi
      Begitu pentingnya promosi dalam berbisnis atau sosialisasi dalam sebuah organisasi pemerintahan ataupun swasta adalah suatu hal yang wajib untuk memperkenalkan produk maupun mensosialisasikan program dan juga komunikasi konsumen dengan produsen juga sangat penting untuk membina hubungan yang lebih erat guna membangun kesejahteraan konsumen sehingga menjadi loyal dan memiliki keyakinan yang kuat akan suatu produk. Namun masih banyak perusahaan yang memahami pentingnya promosi dan sosialisasi tapi tidak berdaya untuk melakukan nya pada konsumen dengan alasan tidak memiliki biaya dan juga mahal terutama pada sektor perusahaan mikro, kecil dan menengah.
      Disini PT. City Directory Online hadir untu membantu para pengusaha untuk mempromosikan produk maupun jasanya agar bisa dikenal banyak orang di Indonesia agar tertarik untuk membeli atau menggunakan jasa yang ditawarkan serta meningkatkan konsumen dan juga pendapatan.
      PT. City Directoy Online ingin lebih banyak berkontribusi untuk para pengusaha, dan dapat memberikan manfaat sehingga dapat membantu kesejahteraan pengusaha dalam usaha yang dikelolanya.
      Dengan pengalaman lebih dari 4 (empat) tahun dibidang Online dan aplikasi, saat ini PT. City Directory Online sedang melakukan pengembangan bisnis yang lebih luas. Dengan konsep bisnis advertising dan aplikasi bisnis yang dibutuhkan oleh banyak pengusaha untuk mempromosikan bisnisnya dan menjalankan bisnisnya dengan sistem computer yang handal dan aplikatif.
      Untuk mengimplementasikan pengembangan bisnis ini, PT. City Directory Online membuat konsep baru yaitu konsep bisnis Online yang dijalankan dengan konsep Offline, yaitu City Directory Mall. Adalah agen dari PT. City Directory Online yang menjual produk-produk yang dimiliki oleh PT. City Directory Online. City Directory Mall juga menjadi kontribusi resmi yang mencari data directory di wilayahnya masing-masing.

2.2 Struktur Organisasi Institusi
      Dalam suatu organisasi perusahaan yang berkembang diperlukan suatu struktur organisasi untuk menggambarkan sebuah kedudukan dan juga funsi dari masing-masing pengelola bisnis ini. Hal ini berarti harus mencakup jabatan dan tugas masing-masing bagian serta hubungan yang dijalin antar pegawai satu dengan yang lainnya. Sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penggandaan tugas, kesalahan prosedur kerja, dan lain-lain. Bagan struktur organisasi PT. City Directory Online dijelaskan pada gambar 2.2 berikut.

2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Masing – Masing Departemen
      adapun uraian fungsi atau tugasnya yaitu:
1.      General Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan perusahaan, menetapkan tujuan dan program kerja untuk seluruh kegiatan usaha sesuai dengan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan dan tujuan fungsional. Serta mengadakan perubahan dan pembaharuan jika diperlukan.
·         Memiliki tanggung jawab yang sangat luas terhadap seluruh pegawai maupun kesejahteraan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada.
·         Dalam masalah kepegawaian direktur mempunyai hak untuk mengankat ataupun memberhentikan setiap pegawainya. Serta derektur berhak untuk menanyakan dan meminta pertanggung jawabannya atas setiap tugas yang diberikan pada pegawainya masing-masing.
2.      Finance Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
·         Mengalokasikan dana sedemikian rupa agar dapat memperoleh tingkat efisiensi atau profitabilitas yang optimal.
·         Mengendalikan keuangan perusahaan dengan mengadakan sistem dan prosedur yang dapat mencegah penyimpangan dan mengambil langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan usaha dan memengaruhi struktur keuangan dan alokasi dana.

3.      HRD Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan dan melaksanakan evaluasi terhadap jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
·         Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pelatihan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan mental, keterampilan dan pengetahuan  karyawan sesuain dengan standard perusahaan.
·         Melaksanakan seleksi, promosi, transfering, demosi terhadap karyawan yang dianggap perlu.

4.      Marketing Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Menyusun strategi penjualan sesuai  pada pasar yang dituju.
·         Melakukan market survey untuk pengembangan produk dan pasarnya.
·         Membuat laporan kegiatan pemasaran dan menyampaikan kepada direksi.
5.      IT Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Mengamati proses pembuatan aplikasi juga komputer yang sedang dikerjakan pegawai.
·         Membantu tiap pegawai dalam menggunakan sistem komputer
·         Memeriksa apakah sistem aplikasi telah layak digunakan ataupun tidak.
6.      Development Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Mengamati pembangunan usaha.

7.      News Manager
Tugas pokok antara lain :
·         Menyebarkan berita pada pelanggan atau customer agar dapat mengetahui informasi dengan cepat.

8.      Operasional Business Opportunities
Tugas pokok antara lain :
·         Mengamati peluang bisnis yang dapat dimasuki usaha tersebut.
·         Menjalankan kegiatan operasional yang sesuai.
·         Bertanggung jawab atas segala kegiatan ataupun tugas yang telah diberikan.

9.      Operational City Directory Mall
Tugas pokok antara lain :
·         Menjalankan kegiatan atau tugas yang berkaitan dengan City Directory Mall
·         Bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang telah diberikan.

10.  Operational WebsitePro
Tugas pokok antara lain :
·         Melaksanakan tugas dalam perancangan website pada PT. City Directory Online
·         Membuat aplikasi komputer

·         Mengamati koneksi jaringan komputer



                                    Gambar 2.2
STRUKTUR ORGANISASI PT. CITY DIRECTOTY ONLINE

Selasa, 19 November 2013

Artikel mengenai UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     Saya akan menceritakan kasus yang telah terjadi pada diri saya mengenai perlindungan konsumen berdasarkan UU no. 8 thn 1999. Saya telah dirugikan oleh sebuah perusahaan online shop, sebut saja perusahaan X. pada waktu itu saya membeli sebuah barang berupa pakaian, saya telah memesan nya dan juga telah mengirimkan uang untuk pembayaran atas pakaian tersebut beserta untuk ongkos pengiriman. setelah saya dimohonkan untuk menunggu namun setelah beberapa hari saya menunggu dan tidak mendapatkan konfirmasi. setelah 4 hari saya menunggu customer service dari perusahaan tersebut menghubungi saya dan menginfokan bahwa barang yang saya pesan telah dikirim. 

     Keesokan hari nya pesanan saya pun tiba. Setelah saya buka paket yang telah saya pesan tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yg saya pesan sebelumnya. bahkan terlihat kerusakan pada barang tersebut. saya pun merasa kecewa dan segera menghubungi customer service perusahaan online shop itu. dan ternyata barang tersebut tidak bisa di retur atau ditukar. kekecewaan semakin terasa dikarnakan pelayanan yang buruk juga hilangnya rasa kepercayaan saya terhadap perusahaan tersebut. disini saya sebagai konsumen yang telah dirugikan, dan perusahaan tersebut telah melanggar peratuan UU no. 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.

     Dapat dilihat beberapa Hak yang diperuntukan bagi kita sebagai konsumen, berdasarkan UU No. 8 thn 1999, yaitu:

1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan   dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan   yg dijanjikan.

     Setelah kejadian yang telah merugikan saya tersebut saya merasa kecewa dan lebih memilah-milih dalam setiap perusahaan online shop, karna kepuasan konsumen sangatlah harus dipenuhi dengan baik. Namun beberapa dari perusahaan online shop masih ada yang kurang baik dalam penanganan nya baik dalam segi pelayanan maupun kualitas barang. Karna jelas terlihat bahwa konsumen sangatlah dilindungi dan memiliki hak-hak yang seharusnya dipenuhi oleh produsen dengan semestinya.

     Sekian penjelesan dan cerita saya mengenai perlindungan konsumen. semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, terima kasih................

PERLU KAH KITA MENGIKUTI PROGRAM ASURANSI........????

     Saya akan sedikit menjelaskan pendapat saya mengenai apakah perlu kita mengikuti program asuransi dalam kehidupan kita. menurut saya asuransi hidup sangatlah penting terutama untuk pendidikan dan juga kesehatan. khusus nya bagi seseorang yang telah berkeluarga yang diperuntukan bagi anak-anak mereka. sebagai contoh pentingnya asuransi kesehatan yaitu, pada saat kita ataupun salah satu keluarga terjangkit suatu penyakit akan cepat ditangani tanpa memikirkan dana karna kita telah memiliki tabungan atau asuransi. sehingga dapat meringankan dan menjamin segala sesuatu atau kebutuhan akan kesehatan maupun asuransi lainnya seperti pendidikan.

     Contoh lainnya yaitu asuransi pendidikan. bagi orang tua sangatlah penting memiliki asuransi pendidikan bagi anak-anak nya, karna asuransi tersebut dapat menjamin pendidikan anak-anak untuk mendapatkan jenjang pendidikan yang tinggi. saat ini pendidikan sangatlah dibutuhkan sebagai bekal masa depan maka orang tua membuatkan asuransi bagi anak-anaknya untuk pendidikan. keuntungan pemilik asuransi kesehatan yaitu salah satu nya akan mendapatkan dana tiap kali putra atau putri nya memasuki jenjang pendidikan baru sebagai contoh SD,SMP, SMA/SMK, Kuliah.

     Beberapa contoh badan perusahaan yang menyediakan program asuransi yaitu:

  • Allianz
  • Manulife Financial


     





  • Prudential Life Insurance


     
     Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi cukup penting bagi kebutuhan.. namun kembali kepada kita masing-masing apakah dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pihak asuransi ataupun tidak. jika kita dapat memenuhi nya akan lenih baik jika kita mengikuti asuransi untuk kehidupan.

     Sekian dari sedikit pendapat saya tentang perlukah kita mengikuti asuransi semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, terima kasih......................

Minggu, 03 November 2013

Me

     Hallo semua, saya akan menceritakan sedikit tentang diri saya........ saya sangat menyukai travelling. saya sangat suka mencicipi setiap kuliner di setiap kota. saya memiliki cita-cita untuk menjadi seorang pramugari. namun saya harus melanjutkan perkuliahan terlebih dahulu. keinginan terbesar saya adalah berhasil menjadi apa yg saya inginkan dan membanggakan kedua orang tua saya kelak nanti. saya sangat suka mendengarkan musik, karna musik dapat membuat 'Mood' atau perasaan menjadi lebih baik dan tenang. bicara tentang kesibukan saya saat ini adalah sebagai mahasiswi Gunadarma. saat ini saya mecoba fokus untuk menyelesaikan LKP yang mulai saya rangkai untuk kelulusan saya kelak nanti. sehingga tahun depan saya akan lulus dengan nilai yg cukup baik, amiiiiiiin...... mohon doa dari setiap pembaca untuk kelancaran penulisan LKP saya ^^ sekian sedikit cerita dari saya, terima kasiiiih ^^

Selasa, 29 Oktober 2013

FRANCHISE


Franchise dalam bahasa Indonesia disebut Waralaba. adapun memiliki pengertian umum yaitu, hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Namun menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Jadi dapat saya simpulkan bahwa franchise atau warabala adalah sebuah hak atau lisensi yang diberikan oleh sebuah perusahaan franchise kepada suatu perusahaan yang contoh nya ingin menggunakan merek serupa dengan sebuah perusahaan franchise tersebut dengan ketentuan atau dasar hukum yang telah dipenuhi.

Adapun beberapa peraturan atau dasar hukum dalam bisnis franchise (waralaba) yaitu:
1.    Pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
5.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
6.    Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.    Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralaba yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba



            Saya akan membahas tentang dasar hukum dalam  berbisnis franchise (waralaba) menurut UUD Nomor 15 Tahun 2001 tentang hak merek. Menurut pandangan saya sendiri, undang-undang yang menjelaskan tentang hak merek yaitu digunakan agar sebuah brand/merek suatu perusahaan terlindungi dari setiap penjiplakan usaha lain. Akan diberikan sanksi bagi setiap perusahaan yang menjiplak suatu brand/merek perusahaan lain tanpa seijin pemilik perusahaan. Maka suatu brand/merek akan lebih terlindungi dan para usahawan pun takut akan menjiplak hak cipta orang lain. Jadi, sebuah perusahaan franchise alangkah baik nya jika mngikuti peraturan dan dasar-dasar hukum yang ada, agar tidak ada rasa dirugikan satu sama lain.

            Contoh usaha-usaha franchise (waralaba) yang terkenal sampai saat ini yaitu:
1.   1.    Indomaret
2.    Pizza Hut
3.    KFC
4.    Mcdonald’s
5.    Carrefour, dan lain-lain nya.





Sekian penulisan singkat saya mengenai usaha Franchise (waralaba), mohon maaf jika ada kekurangan ataupun kesalahan. Terima kasih bagi setiap pembaca blog ini………..

MASALAH-MASALAH SOSIAL YANG TERJADI AKIBAT DARI KEBIJAKAN EKONOMI


     Saya akan membahas tentang masalah-masalah sosial yang terjadi di dalam suatu negara akibat dari kebijakan ekonomi. Pada saat ini sering kita temui berita tentang terjadinya masalah sosial dan sering nya terjadi akibat dari kebijakan ekonomi yang tidak terstruktur atau kurang baik. Hal ini berdampak buruk bagi suatu negara, karna dapat merugikan bagi pemerintah dan juga masyarakat sekitar secara psokologis, sosial, dan politik. 



     Sebagai contoh, dari akibat terjadinya permasalahan kebijakan ekonomi yang berdampak bagi kehidupan sosial yaitu pengangguran , yaitu istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Saat ini dapat diketahui bahwa negara kita memiliki tingkat pengangguran yang cukup tinggi sehingga dapat menggangu produktivitas suatu negara.

     Contoh lain masalah sosial yang terjadi dikarnakan ketidakstabilan kebijakan ekonomi yaitu, Masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan suatu keadaan ketidak mampuan yang bersifat ekonomi (ekonomi lemah), dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (kebutuhan primer) karena pendapatannya rendah. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor. Karena rendahnya pendapatan yang menyebabkan rendahnya daya beli. Selain itu karena rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan hidup yang layak. Hal ini dapat memicu terjadinya kesenjangan sosial.



     
     Adapun contoh lain dari masalah sosial akibat kebijakan ekonomi yaitu, Masalah Keterbelakangan. Merupakan suatu keadaan yang kurang baik jika dibandingkan dengan keadaan lingkungan lainnya. Keterbelakangan dalam hal ini maksudnya adalah ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai bidang. Dilihat dari penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Indonesia masih dikategorikan sebagai negara sedang berkembang. Ciri lain dari negara sedang berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya tingkat kemajuan dan pelayanan fasilitas umum/publik, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan penduduk, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja, serta lemahnya tingkat manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah keterbelakangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun dan mengadakan pelatihan-pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK). Selain itu, melakukan pertukaran tenaga ahli, melakukan transfer teknologi dari negara-negara maju. 

     Sekian pembahasan tentang masalah-masalah sosial yang timbul akibat dari kebijakan ekonomi. Saya berharap pembahasan ini dapat memberikan sedikit informasi bagi setiap pembaca blog yang telah saya tulis. Sehingga menimbulkan kesadaran akan kerugian dari masalah kebijakan ekonomi dalam bidang sosial ini. Mohon maaf jika ada salah kata ataupun kekurangan nya, terima kasih……………..