Selasa, 29 Oktober 2013

FRANCHISE


Franchise dalam bahasa Indonesia disebut Waralaba. adapun memiliki pengertian umum yaitu, hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Namun menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Jadi dapat saya simpulkan bahwa franchise atau warabala adalah sebuah hak atau lisensi yang diberikan oleh sebuah perusahaan franchise kepada suatu perusahaan yang contoh nya ingin menggunakan merek serupa dengan sebuah perusahaan franchise tersebut dengan ketentuan atau dasar hukum yang telah dipenuhi.

Adapun beberapa peraturan atau dasar hukum dalam bisnis franchise (waralaba) yaitu:
1.    Pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata
2.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
4.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
5.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
6.    Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.    Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralaba yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba



            Saya akan membahas tentang dasar hukum dalam  berbisnis franchise (waralaba) menurut UUD Nomor 15 Tahun 2001 tentang hak merek. Menurut pandangan saya sendiri, undang-undang yang menjelaskan tentang hak merek yaitu digunakan agar sebuah brand/merek suatu perusahaan terlindungi dari setiap penjiplakan usaha lain. Akan diberikan sanksi bagi setiap perusahaan yang menjiplak suatu brand/merek perusahaan lain tanpa seijin pemilik perusahaan. Maka suatu brand/merek akan lebih terlindungi dan para usahawan pun takut akan menjiplak hak cipta orang lain. Jadi, sebuah perusahaan franchise alangkah baik nya jika mngikuti peraturan dan dasar-dasar hukum yang ada, agar tidak ada rasa dirugikan satu sama lain.

            Contoh usaha-usaha franchise (waralaba) yang terkenal sampai saat ini yaitu:
1.   1.    Indomaret
2.    Pizza Hut
3.    KFC
4.    Mcdonald’s
5.    Carrefour, dan lain-lain nya.





Sekian penulisan singkat saya mengenai usaha Franchise (waralaba), mohon maaf jika ada kekurangan ataupun kesalahan. Terima kasih bagi setiap pembaca blog ini………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar