Selasa, 19 November 2013

Artikel mengenai UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     Saya akan menceritakan kasus yang telah terjadi pada diri saya mengenai perlindungan konsumen berdasarkan UU no. 8 thn 1999. Saya telah dirugikan oleh sebuah perusahaan online shop, sebut saja perusahaan X. pada waktu itu saya membeli sebuah barang berupa pakaian, saya telah memesan nya dan juga telah mengirimkan uang untuk pembayaran atas pakaian tersebut beserta untuk ongkos pengiriman. setelah saya dimohonkan untuk menunggu namun setelah beberapa hari saya menunggu dan tidak mendapatkan konfirmasi. setelah 4 hari saya menunggu customer service dari perusahaan tersebut menghubungi saya dan menginfokan bahwa barang yang saya pesan telah dikirim. 

     Keesokan hari nya pesanan saya pun tiba. Setelah saya buka paket yang telah saya pesan tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yg saya pesan sebelumnya. bahkan terlihat kerusakan pada barang tersebut. saya pun merasa kecewa dan segera menghubungi customer service perusahaan online shop itu. dan ternyata barang tersebut tidak bisa di retur atau ditukar. kekecewaan semakin terasa dikarnakan pelayanan yang buruk juga hilangnya rasa kepercayaan saya terhadap perusahaan tersebut. disini saya sebagai konsumen yang telah dirugikan, dan perusahaan tersebut telah melanggar peratuan UU no. 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.

     Dapat dilihat beberapa Hak yang diperuntukan bagi kita sebagai konsumen, berdasarkan UU No. 8 thn 1999, yaitu:

1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan   dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan   yg dijanjikan.

     Setelah kejadian yang telah merugikan saya tersebut saya merasa kecewa dan lebih memilah-milih dalam setiap perusahaan online shop, karna kepuasan konsumen sangatlah harus dipenuhi dengan baik. Namun beberapa dari perusahaan online shop masih ada yang kurang baik dalam penanganan nya baik dalam segi pelayanan maupun kualitas barang. Karna jelas terlihat bahwa konsumen sangatlah dilindungi dan memiliki hak-hak yang seharusnya dipenuhi oleh produsen dengan semestinya.

     Sekian penjelesan dan cerita saya mengenai perlindungan konsumen. semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, terima kasih................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar