Keesokan hari nya pesanan saya pun tiba. Setelah saya buka paket yang telah saya pesan tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yg saya pesan sebelumnya. bahkan terlihat kerusakan pada barang tersebut. saya pun merasa kecewa dan segera menghubungi customer service perusahaan online shop itu. dan ternyata barang tersebut tidak bisa di retur atau ditukar. kekecewaan semakin terasa dikarnakan pelayanan yang buruk juga hilangnya rasa kepercayaan saya terhadap perusahaan tersebut. disini saya sebagai konsumen yang telah dirugikan, dan perusahaan tersebut telah melanggar peratuan UU no. 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dapat dilihat beberapa Hak yang diperuntukan bagi kita sebagai konsumen, berdasarkan UU No. 8 thn 1999, yaitu:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan.
Sekian penjelesan dan cerita saya mengenai perlindungan konsumen. semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, terima kasih................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar